PUAN Amal Hayati SAQO Al-Jailani

Pondok Pesantren K.H. Aminuddin.
Rangkang, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia.

Monday, September 12, 2005

Dahaga TKW

MUI mengharamkan TKW (tenaga kerja wanita) ke Arab Saudi. Fatwa itu atas desakan anggota DPR. Penemuan Pengawas haji DPR RI, (Zaenal 2005), para TKW-TKW di Arab Saudi yang dijadikan budak nafsu itu dijual 50 real atau setara 125.000 untuk sekali pelayanan. (Surya, 2 Pebruari 2005). Sepintas fatwa untuk melindungi kaum perempuan, tapi kalau dicerna sesungguhnya memalukan Islam sebagai agama yang menyanjung kesetaraan laki-laki dan perempuan. Apakah di tanah air perempuan miskin terjamin untuk tidak terjerumus dalam bisnis prostitusi?

***


Dahaga TKW

Oleh Najlah Naqiyah

(Disarikan dari pengaduan masyarakat kepada Puan)


Fatwa Kasus TKW

MUI mengharamkan TKW (tenaga kerja wanita) ke Arab Saudi. Fatwa itu atas desakan anggota DPR. Penemuan Pengawas haji DPR RI, (Zaenal 2005), para TKW-TKW di Arab Saudi yang dijadikan budak nafsu itu dijual 50 real atau setara 125.000 untuk sekali pelayanan. (Surya, 2 Pebruari 2005). Sepintas fatwa untuk melindungi kaum perempuan, tapi kalau dicerna sesungguhnya memalukan Islam sebagai agama yang menyanjung kesetaraan laki-laki dan perempuan. Apakah di tanah air perempuan miskin terjamin untuk tidak terjerumus dalam bisnis prostitusi? Dari data penggerebekan yang digelar saat tipiring. Di Indonesia, pelacur jalanan hanya dihargai dengan 10.000-50.000 rupiah. Bahkan banyak yang tidak dibayar oleh mucikarinya. Mereka hanya dipaksa melayani pelanggan dan disiksa. Apakah ini bukan masalah perbudakan serupa? Ditengah negara mayoritas Islam terjadi pelacuran ? Lalu apakah perempuan miskin harus dibunuh agar tidak ada lagi prostitusi? Bukankah di Tanah air perempuan miskin juga terjerumus dalam bisnis prostitusi. Jadi alasan haram bagi perempuan menjadi TKW tidak mendasar.

Pelarangan TKW terkesan sporadis. Disatu sisi melarang, namun tidak ada solusi atas pekerjaan perempuan. Kebutuhan hidup perempuan tidak dijamin oleh pemerintah?. Alih-alih perempuan dilindungi, justru terjadi diskriminasi. Ada pemaksaan melarang hak-hak asasi untuk bebas bekerja ke luar negeri. Apabila pelarangan tersebut benar-benar terjadi, maka MUI harus bertanggung jawab. Mereka bisa diperkarakan dengan hukum sekuler karena telah mendiskriminasi jenis kelamin perempuan.

Dalam aturan kebebasan hak asasi manusia, perempuan dan laki-laki punya hak sama bekerja secara aman. Apabila dilarang bekerja ke luar negeri, sungguh melanggar hak asasi. Bagaimana nasib pekerja yang telah lama berada di timur tengah? Haruskah mereka dideportasi karena berjenis kelamin perempuan. Bagaimana para TKW profesional, seperti perawat, tenaga pendidikan dan tenaga medis. Apakah juga dilarang karena jenis kelaminnya perempuan?. Pelarangan itu menyurutkan kebangkitan gerakan perempuan di Indonesia. Secara budaya, perempuan Indonesia ikut menjadi tulang punggung keluarga dan bekerja.

Gambaran

Desas desus serta isue adanya TKW di timur tengah menjadi pelacur sudah berhembus dari tahun 1990an. Mereka yang bekerja ke timur tengah kerapkali dijadikan budak dan selir para majikan. Namun, tidak semua TKW mengalami nasib nista. Masih banyak catatan putih telah diukir oleh pahlawan keluarga di negeri orang. Mereka berperilaku baik, bekerja gigih, memegang teguh moral bahkan mampu melaksanakan haji di baitullah. Tidak semua perempuan menjadi pekerja seks di timur tengah. Masih banyak yang bekerja secara bijak dan mengangkat hidup keluarga dari hasil kiriman uangnya. Anak-anaknya bisa sekolah, rumahnya dibangun dan kesejahteraan hidupnya lebih baik.

Sejak dulu, sikap pemerintah terhadap fenomena TKI terkesan tidak perduli. Pemerintah saat itu seakan anti pati dan menutup mata. Malah menikmati devisa dari para TKW diluar negeri sebagai devisa tertinggi pada tahun 1995. Sedangkan perlindungan terhadap TKI sangat tidak memadai. Para perempuan yang bekerja tidak dilindungi oleh perangkat hukum yang adil. Mereka tidak bisa mengeluh. Kalaupun menjerit tidak akan didengar dan ditolong. Mereka berjuang sendirian tanpa perlindungan. Tangisnya hanya tertekan dan diam. Keberadaannya tidak berdaya. Mereka harus siap menerima resiko apapun dari majikan. Apabila mendapatkan majikan yang baik, maka akan terangkat nasibnya. Sebaliknya apabila majikan mereka jahat, maka pasrah dengan nasib buruknya. Tidak ada perlindungan hukum dari pemerintah. Dari keyakinannya hanya ingin menyelamatkan anak-anaknya di tanah air. Tiap bulan hasil keringatnya ia kirimkan dalam bentuk rupiah. Baginya, yang terpenting bisa menyambung nafas anak-anaknya yang ditinggalkan, memberikan kiriman uang pada keluarganya. Membangun rumah dengan hasil kerjanya di timur tengah. Tanpa perduli dengan keselamatan dirinya yang terus terancam. Mereka mengorbankan diri demi cinta anak-anak dan keluarga ditanah air. Mereka seakan menerima perlakuan buruk majikan. Mereka meyakini bahwa biarlah orang tua (ibu) yang menderita, asalkan anak-anak mereka bisa tetap makan. Cinta buta seorang ibu kepada anak rela menjadikannya pelacur. Jika ada berita tentang kematian atau hukuman mati kepada para TKW, keluarga hanya pasrah menerima kiriman mayatnya. Seakan semua sudah takdir yang harus direlakan. Kini, tiba-tiba ada fatwa mengharamkan perempuan untuk pergi bekerja ke timur tengah. Mereka dilarang karena jenis kelaminnya perempuan. Fatwa itu muncul seiring maraknya bencana, dan naiknya BBM dan pengangguran.

Tafsir Sosial: TKW

Kemiskinan dan prostitusi seperti sebuah lingkaran. Lingkaran penderitaan tidak sempurna tanpa uraian kemiskinan, pengangguran dan prostitusi. Kebenaran ini tidak bisa diingkari. Kemiskinan menjerumuskan pada kekerasan. Persoalan mendasar sebenarnya adalah pengangguran dan kemiskinan. Setiap hari perempuan membutuhkan makan dan minum serta penghidupan. Dengan segala keterbatasan dan ketidakberdayaan mau tidak mau perempuan harus bekerja. Jika sawah tidak memberikan harapan, maka mereka akan pergi ke kota. Jika tidak jua bisa survive hidup, maka pergi keluar negeri yang lebih menjanjikan. Perempuan harus mendapatkan kebebasan menentukan nasibnya sendiri. Dan negara harus memberikan jaminan untuk itu.

Fatwa itu memberangus kebebasan perempuan. Nasib malang benar-benar menimpa kaum perempuan miskin. Bagaimana bertahan hidup ditanah air dengan pengangguran dan kemiskinan?. Sementara anaknya terus menangis. Bagaimana mengatasi kemiskinan pendidikan, sedangkan biayanya tidak terjangkau? Pengebirian akan semakin mundur kebelakang. Atas nama perempuan jadi terhalang bekerja, merupakan ketidakadilan. Pengharaman TKW ke timur tengah bentuk kekerasan yang mengarah pada jenis kelamin (genital mutilation), dan kekerasan terselubung (molestation). Jenis kelamin dijadikan kambing hitam pemicu terlarangnya menjadi TKW. Maraknya prostitusi di Arab Saudi, kemudian menyalahkan TKW Indonesia.

Pengharaman TKW memperlihatkan adanya kekerasan terselubung. Perempuan dibatasi, dipersalahkan sehingga berada pada lingkaran kemiskinan. Kemiskinan menjerumuskan kepada prostitusi terselubung. Tidak perduli tempatnya di Arab Saudi atau di Indonesia. Banyak terjadi prostitusi terselubung yang ada di desa, dipabrikan. Walaupun masyarakat dan pemerintah melarang, mereka berpraktek dijalanan, dikejar-kejar tetapi tidak bisa hilang. Banyak para buruh terpaksa kerja prostitusi karena keadaan. Sumber prostitusi tidak akan hilang, selama kemiskinan mendera.

Islam menjunjung kesetaraan laki-laki dan perempuan

Fatwa MUI mengharamkan TKW berdasarkan jenis kelamin perempuan adalah perihal sexisme yang mempermalukan Islam. Bentuk diskriminasi terhadap jenis kelamin perempuan merupakan pengingkaran pada asas kesetaraan. Pelarangan TKW tidak populer. Semestinya fatwa itu tidak mendasarkan karena jenis kelamin perempuan. Haramnya fatwa karena jenis kelamin perempuan tidak akan membebaskan atau melindungi kaum perempuan. Justru akan memasung perempuan dalam pengangguran dan kemiskinannya. Akan ada penolakan dari banyak kaum perempuan atas fatwa diskriminatif tersebut. Bagi perempuan yang mendapatkan jaminan hidup dari suami dan keluarga tidak ada masalah. Tetapi bagi perempuan yang harus membiayai hidup sendiri, tentu mengharuskan perempuan bekerja. Seperti perempuan miskin menanggung anak-anaknya, keluarga, dan dirinya akibat ditinggal suami karena perceraian, mati. Banyak kasus yang harus dilihat secara utuh menyikapi kasus TKW.

Islam sangat menjunjung nilai kesetaraan. Spiritnya menegakkan kesetaraan, persamaan dan keadilan atara laki-laki dan perempuan. Hal ini di tegaskan pada Q.S. a-Rum (30):20-21, Q.S.at-Taubah (9):67-68 dan 71-72, Q.S. an-Nur (24):26, Q.S.al-Ahzab (33):35-36,58 dan 73. Pada prinsipnya Islam dalam al-Quran tidak melarang perempuan keluar rumah dan tidak juga menyebutkan bahwa mereka harus ditemani oleh keluarga dekat laki-laki ketika mereka bepergian ke luar rumah. Preskripsi ini paling mungkin dilaksanakan karena untuk melindungi kaum perempuan dari gangguan masa lalu. Jadi, hal itu mungkin lebih dari persoalan tindakan dari pada prinsip. Disisi lain, prinsipnya adalah al-Qur’an melengkapi dengan hak untuk mencari nafkah (Q.S. an-Nisaa’ (4):32).

Jika permintaan keada perempuan untuk tidak bekerja diluar negeri dikarenakan takut menjadi prostitusi atau gangguan trafficking maka permintaan/fatwa MUI itu tidak bisa dinaikkan menjadi status prinsip, sebagaimana yang dilakukan. Jika fatwa haram itu dilaksanakan karena adanya situasi darurat maka fatwa itu harus segera dicabut, setelah masa darurat itu berlalu. Atau, fatwa haram tersebut dibuat secara jelas bahwa ia secara esensial dimaksudkan untuk melindungi perempuan miskin, dan tidak bisa dilakukan terhadap situasi dimana ketakutan seperti itu tidak ada. Meskipun demikian, tradisi sosial seringkali menjadi masalah keyakinan keagamaan dan segera memperoleh status prinsip.

Tidak hanya itu, pembatasan yang dipaksakan kepada perempuan karena mengingat situasi tertentu tidaklah kendur, tetapi justru bertambah lebih keras dengan berlalunya waktu. Status perempuan pada masa awal Islam sangat membebaskan. Studi dalam sumber – sumber relevan menggambarkan perempuan yang berani, dan mendapatkan kesempatan untuk berjihat bersama Nabi Muhammad dimedan peperangan. Di temukan pada kitab Fath Khaibar oleh Abu Daud, Futuh al-Buldan oleh Baladhuri, hadis shahih Bukhari, dan Shahih Muslim. Perempuan besama laki-laki saling membangtu dan berjuang dimedan pertempuran.

Bagaimana melindungi TKW dari pelacuran? Cara yang bisa dilakukan yaitu pengiriman TKW yang legal dan terlindungi hukum. Pemerintah Indonesia harus melakukan MOU dengan negara penerima TKW tentang pelindungan dan hukum yang harus dipatuhi bersama. Pembelaan terhadap TKW harus ditingkatkan. Bukan dengan melarang perempuan keluar negeri.